PEMBERDAYAAN SENI KEBUDAYAAN MELALUI ALOKASI DANA HIBAH: STUDI KASUS IMPLEMENTASI OLEH DINAS PARIWISATA BONDOWOSO

Authors

  • Suprianik . Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Shiddiq Jember
  • Sefia Irhami Basri Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Shiddiq Jember
  • Holifatun Nasiroh Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Shiddiq Jember
  • Siti Fatimah Khoirun Nisaq Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Shiddiq Jember

DOI:

https://doi.org/10.70197/jebisma.v1i3.22

Keywords:

Alokasi Dana Hibah, Seni Kebudayaan, DISPARBUDPORA

Abstract

ABSTRAK 

Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi implementasi alokasi dana hibah dalam pengadaan alat musik seni kebudayaan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (DISPARBUDPORA) Kabupaten Bondowoso. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan fokus pada pemahaman mendalam tentang proses alokasi dan penggunaan dana hibah. Lokasi penelitian adalah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Indonesia, dengan subjek penelitian meliputi pihak DISPARBUDPORA, kelompok seni, dan penerima manfaat langsung dari alokasi dana hibah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alokasi dana hibah bertujuan utama untuk melestarikan dan mengembangkan seni kebudayaan, khususnya melalui pengadaan alat musik bagi kelompok seni yang sudah memiliki sejarah yang cukup. Dana hibah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso, dengan pengelolaan dan pelaksanaan yang diserahkan kepada DISPARBUDPORA. Proses pengajuan dana hibah melibatkan berbagai tahapan, termasuk penyusunan proposal dan evaluasi oleh pihak berwenang. Alokasi dana hibah diarahkan untuk mendukung pemeliharaan, pengembangan, dan promosi alat musik tradisional, dengan langkah-langkah pelaksanaan dan penatausahaan yang terdefinisi dengan baik. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh SKPD terkait untuk memastikan penggunaan dana hibah sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran alokasi dana hibah dalam mendukung keberlanjutan seni kebudayaan di Kabupaten Bondowoso, serta implikasinya dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung sektor-sektor budaya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amelia, G. (2019). Mekanisme Pencairan Dana Hibah Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Baharuddin, F., & Al Ahsani, N. (2023). Pemberdayaan Masyarkat Melalui Peningkatan Mutu Desa Wisata, Pendidikan Agama Dan Ekonomi Di Desa Banjar. Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom

Manik, N. U. R. (2022). Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Locus Journal of Academic Literature Review

Anggreni, N. O., & Subanda, I. N. (2020). Implementasi kebijakan penyaluran hibah Dan bantuan sosial kemasyarakatan Di kabupaten buleleng. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA),

Rahmawati, F., Fitriani, D., VG, C. M., & Yanuar, C. O. (2023). IMPLEMENTASI PROGRAM HIBAH AIR MINUM 2024 DI PERUMDA TUGU TIRTA KOTA MALANG. Journal Publicuho

Mustofa, B. (2021, December). Kesenian Hadrah Al-Banjari Meningkatkan Kecerdasan Spiritual Remaja Hubbun Nabi Kediri. In Indonesian Proceedings Annual Conference of Da’wah, Ushuluddin & Psychology

Maharsani, T. H. (2022). Implementasi Kebijakan Sosial Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial Daerah melalui Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Klaten sebagai Upaya Menekan Kemiskinan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial

Downloads

Published

2024-04-25

How to Cite

., S., Basri, S. I., Nasiroh, H., & Nisaq, S. F. K. (2024). PEMBERDAYAAN SENI KEBUDAYAAN MELALUI ALOKASI DANA HIBAH: STUDI KASUS IMPLEMENTASI OLEH DINAS PARIWISATA BONDOWOSO. Jurnal Ekonomi Bisnis Manajemen Dan Akuntansi (JEBISMA), 1(3). https://doi.org/10.70197/jebisma.v1i3.22

Issue

Section

Articles