PERAN DAN DAMPAK PENGGUNAAN INOVASI FINANCIAL TECHNOLOGI (FINTECH) DALAM PENGEMBANGAN USAHA COFFEE SHOP DI KECAMATAN SAMBAS

Authors

  • Lailatul Lailatul Mukaromah Politeknik Negeri Sambas
  • Abu Shama Politeknik Negeri Sambas
  • Munandar Politeknik Negeri Sambas
  • EE Zurmansyah Politeknik Negeri Sambas

DOI:

https://doi.org/10.70197/jebisma.v1i2.7

Keywords:

Inovasi, Financial Technologi, Coffee Shop

Abstract

Pengkajian ini dilakukan  untuk mengetahui tingkat penggunaan Financial Technology terhadap UMKM di Kecamatan Sambas. Sampel dalam penelitian ini adalah Coffee Shop Habitat.co, Elc.coffee, dan Ullu Coffee. Teknik pengumpulan  data dilakukan dengan obeservasi, interview (wawancara), dan dokumentasi. Sedangkan metode yang digunakan yaitu metode analisi kualitatif deskriptif yang dilakukan dengan cara mendeskriptifkan data dalam bentuk kalimat yang mudah dipahami. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan Financial Technology di coffee shop Habitat.co, Elc.coffee, dan Ullu Coffee menggunakan digital payment atau pembayaran online, pelaporan menggunakan aplikasi, serta melakukan pemasaran produk menggunakan media sosial. Penggunaannya yang sederhana dan simpel, jika mempraktikkan fintech pada bisnis UMKM yang dijalnkan, transaksi yang dilakukan akan dirasa lebih efektif dan dapat dilaksanakan dimana saja. Penggunaan aplikasi pada usahan ke 3 coffee shop tersebut adalah aplikasi Qasir yang digunakan oleh coffee Elc.coffee dan Ullu Coffee, sedangkan aplikasi Majoo digunakan oleh cafe Habitat.co. ketiga coffee shop tersebut menggunkan pembayran online seperti Qris, M-banking, Shopeepay dan Dana. Pemasasaran produk mereka memangfaatkan sosial media seperti instagram dan facebook. Penggunaan Fintech memberikan dampak pada usaha mereka, karena proses transaksi yang mudah dilakukan. Ada juga kesulitan dalam menggunakan Fintech ini adalah gangguan jaringan data seluler saat melakukan pembayaran online, terdapat fitur-fitur baru dari aplikasi yang digunakan dan belum dijelaskan oleh aplikasi tersebut membuat pengguna harus belajar mengetahui fiturfitur tersebut, dan terdapat kekhawatiran akan adanya kejahatan cyber ( mencuri data penting kode pin pada akun keuangan).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anoraga, P. 2010. Ekonomi Islam Kajian Makro dan Mikro. Yogyakarta: Pt. Dwi Chandra Wacana.

Basuki, F. H., & Husein, H. (2018). Analisis SWOT Financial Technology Pada Dunia Perbankan di Kota Ambon (Survei Pada Bank di Kota Ambon). Jurnal Manis, 2(1), 60–74.

Hsueh, S, C., 2017 Financial Tecnologi (Fintech) di dndonesia. Kuliah Umum Fintech, ibs, Jakarta.

Liu , Y., Peng, J., & Yu, Z. (2018). Big Data Platform Architecture under The Backgroud of Financial Techniology: In The Insurance Industry as An

Example. Proceeding of the 2018 International Conference on Big Data Engineering and Technology, 31-35

Gunawan , H. 2018 Fenomena Starup Fintech dan Implikasinya. Jurnal Swara Patra. 8(4). 44-55

Muhammad Dinar, Andi Asit Handayani, Mustari, Nurdiana, Muhammad Hasan, (2021). Inovasi Financial Technilogy dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Muhammad Sholeh, Upaya Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008, hlm.26

Panduan Penyususnan Proposal Skirpsi Prodi Akuntansi Keuangan Perusahaan POLTEK. Sambas: PS-AKP. Politeknik Negeri Sambas

Rahma, T. I. F. 2018. Persepsi masyarakat Kota Medan Terhadap Penggunaan Financial Technology. At-tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam, 3(1).

Rahardjo, B., Ikhwan, K., & Siharis, A. K. (2019). Pengaruh Financial Technology (FinTech) Terhadap Perkembangan UMKM DI Kota Magelang. Prosiding seminar Nasional Fakultas Ekonomi Untidar

Siregar, A. 2016. Financial Technology Tren Bisnis Keuangan ke Depan. Infobanknews.

Sugiarti, E.n. Dian Nur, M. Cholid Mawardi. 2019. Peran FinTech Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Pada Usaha Mikro Kecil Menengah Di Malang. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi. 8(4).00. Dalam Jurnal Ilmiah

Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif, dan R&D

Susono, A. (2023). Analisis Dampak Financial Technology Bagi Bisnis UMKM di Kabupaten Bondowoso (Doctoral dissertation, UIN KH Achmad Siddiq Jember).Tim Penyusun (2020). Undang – Undang Nomor 20 Pasal 1 Tahun 2008 Tentang Pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah http://www.dpr.go.id/jdih/index/id/147 diakses pada tanggal 02/04/2020.

Undang – Undang Nomor 20 Pasal 6 Tahun 2008 Tentang Kreteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah http://www.dpr.go.id/jdih/index/id/147 diakses pada tanggal 02/04/2020.

Wa Ode Rahmaniar Mu’min, Muhammad Rais, (2021). Pengaruh Inovasi Financial Technology Masyarakat Terhadap Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota BAUBAU Tahun 2021

Wulansari, N., Wahyu, & Kurniawan, Y. (2017). Akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui sinergi UMKM dan Good Governance di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Dan Call For Paper Ekonomi Dan Bisnis, 2017, 262–268. https://doi.org/10.1002/anie.201710866

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Lailatul Mukaromah, L., Abu Shama, Munandar, & EE Zurmansyah. (2023). PERAN DAN DAMPAK PENGGUNAAN INOVASI FINANCIAL TECHNOLOGI (FINTECH) DALAM PENGEMBANGAN USAHA COFFEE SHOP DI KECAMATAN SAMBAS. Jurnal Ekonomi Bisnis Manajemen Dan Akuntansi (JEBISMA), 1(2). https://doi.org/10.70197/jebisma.v1i2.7