IMPLEMENTASI CORETAX, TRANSPARANSI PERPAJAKAN, PEMAHAMAN PERPAJAKAN, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Lama Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.70197/jebisma.v3i3.217Keywords:
Implementasi Coretax, Transparansi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Studi ini dilakukan guna menganalisis dampak Implementasi Coretax, Transparansi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Analisis ini mengangkat objek kajian dalam penelitian yang difokuskan pada wajib pajak terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Metodologi yang diterapkan pada studi ini menerapkan kuantitatif yang didukung dengan data primer menjadi sumbernya. Keseluruhan responden studi tersebut mencakup subjek pajak orang pribadi pada tahun 2025 pada KPP Pratam Jakarta Kebayoran Lama sebanyak 58.951. Penarikan sampel menggunakan teknik purposive sampling dengan ditentukan berdasarkan perhitungan rumus slovin, didapat jumlah responden sejumlah 100 subjek pajak orang pribadi. Mekanisme pengambilan data adalah kuesioner. Analisis data dilakukan melalui model regresi linear berganda sebagai alat analisis pengolahan data menggunakan IBM SPSS Statistics versi 22. Temuan studi memperliahatkan bahwa Transparansi Perpajakan dan Pemahaman Perpajakan berdampak positif serta signifikan pada tingkat kepatuhan wajib pajak, adapun Implementasi Coretax dan Sanksi Perpajakan tidak memiliki dampak yang signifikan pada tingkat kepatuhan wajib pajak.
Downloads
References
Adawiyah, R., Rahmawanti, Y., & Eprianto, I. (2023). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Economica, 2(September), 2310–2321.
Aprilani, L. (2025). Efektivitas Implementasi Aplikasi Coretax , Kewajiban Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi . Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi. 5(1), 44–63.
Ardiana, E., & Fitria, A. (2021). Pengaruh e-filling, modernisasi sistem perpajakan, pemahaman pajak, sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 10.
Aritonang, F. Y., & Tipa, H. (2025). Pengetahuan Perpajakan, Transparansi Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. SCIENTIA JOURNAL : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 7(1). https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v7i1.9582
Dimetheo, G., Salsabila, A., Ceysha, N., & Izaak, A. (2023). Implementasi Core Tax Administration System sebagai Upaya Mendorong Kepatuhan Pajak di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Dan Perpajakan, 3(1), 2023.
Hasibuan, M. S., & Hendrani, A. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sistem Administrasi Perpajakan Modern Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. 5(2), 65–79.
Ida, I., & Jenni, J. (2021). Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP, Pemahaman Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Pribadi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Perumahan Permata Regensi II - Tangerang). ECo-Fin, 3(2), 213–228. https://doi.org/10.32877/ef.v3i2.403
Intan, S., Mubarok, A., & Susetyo, B. (2025). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Pajak, Pelayanan Fiskus, Ajaran Tri-nga, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Media Akuntansi Perpajakan, 10(1), 15–28.
Kusumastuti, A., Khoirin, A. M., & Achmadi, T. A. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif. 1–107. https://doi.org/https://books.google.co.id/books?id=AU5PEQAAQBAJ&lpg=PP1&ots=fAqGG4s7AN&dq=metode%20penelitian%20kuantitatif&lr&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q&f=true
Milgram, S. 1963. (1963). Behavioral Study of Obedience. 1961, 625.
Nadihra, P., Zirman, & Fitri, H. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak , Modernisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak ( Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di. Vol. 4, No. 1, 2023 Hal. 1-28 Contents, 4(1).
Oktaviani, D., Lestari, L., Doktoralina, C. M., & Mareta, S. (2025). Kepatuhan Wajib Pajak : Pemanfaatan Sistem Coretax , Literasi Pajak dan Kemudahan Akses Layanan Perpajakan Dengan Kesadaran Pajak Sebagai Variabel Moderasi ( Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan Tahun 2024 ). 6(5), 2275–2286. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jafm.v6i5
Pajak, D. J. (2023). Buku Reformasi Administrasi Pajak. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2023-09/Buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa_0.pdf
Pitriani, & Baihaqi. (2024). Pengaruh Pengetahuan, Persepsi Efektivitas, Kualitas Pelayanan, Transparansi Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Fairness, 12(1), 88–104. https://doi.org/10.33369/fairness.v12i1.36958
Primastiwi, A., & C, R. D. (2021). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Religiusitas, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 6(2), 167–186.
Puspitasari, E. N. D., & Dirman, A. (2024). Pengaruh Pemahaman Pajak, Kesadaran Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Economina, 9(1), 51–57. https://doi.org/http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/MAP
Rameli, L., & Herijawati, E. (2025). Pengruh Tingkat Pemahaman, Penerapan Sistem E-filing, Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus pasa Karyawan Catur Putra Group). Jurnal Portofolio : Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 4(1), 2–9. https://doi.org/10.70704/jpjmb.v4i1.348
Ridhotin, N. F., & Ardini, L. (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan , Sanksi Perpajakan, Kemudahan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 11(9), 2–20.
Sadiqin, A. (2025). Analisa Sistem Coretax dalam Meningkatkan Kepatuhan : Studi Pemahaman Perpajakan , Sanksi Pajak , Kualitas Pelayanan , dan Pemanfaatan Teknologi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PT XYZ. 3(5), 365–370.
Salsabilla, R. S., & Septian Arief Budiman. (2024). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Pelayanan Perpajakan, Persepsi Efektivitas Sistem Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 1192, 304–317.
Shinta D. Pawama, Sondakh, J. J., & Warongan, J. D. L. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Transparansi Pajak dan Penggunaan Aplikasi E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada UMKM di Kota Manado. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing “GOODWILL,” 2(2), 167–178.
Sugiyono, P. D. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Sulistyowati, M., & Nuryanti. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Tax Amnesty dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus pada KPP Pratama Surakarta) Murni. 24(02), 1–8.
Wardani, D. K., Adia Adi Prabowo, & Arwiyah Nurul Aini. (2022). Pengaruh Transparansi Pajak Oleh Fiskus Dan Trust Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. AKUA: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 1(2), 141–148. https://doi.org/10.54259/akua.v1i2.207
Yuniwati, N. T., & Oktris, L. (2024). Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dengan Preferensi Risiko sebagai Variabel Moderasi. 1(1), 83–108.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dwiyana Aurelia, Desy Anggraeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


